Langsung ke konten utama

Polres Kuantan Singingi Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

KUANTANSINGINGI - TELUSUR88NEWS -' Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, Polres Kuantan Singingi melaksanakan upacara di Lapangan Apel Mapolres Kuantan Singingi. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan., sekira pukul 08.00 WIB. Selasa (28/10/2025).


Upacara tersebut diikuti oleh para pejabat utama dan seluruh personel Polres Kuansing. Hadir dalam kegiatan antara lain Kabag SDM Polres Kuansing KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H., Kabag Ren AKP Akmal, S.E., Kabag Log AKP Syarief Sujono, Kasat Intelkam AKP Syurfanaidi, S.H., Kasat Binmas KOMPOL Yuhelmi, Kasat Samapta AKP Repriadi, S.E., Kasat Lantas AKP A. Ramadhan, S.Sos., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., Kasi Propam IPTU Bambang Saputra, para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres Kuansing.


Upacara berlangsung sesuai dengan tata urutan upacara nasional, dimulai dengan penghormatan pasukan, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, serta Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan amanat Inspektur Upacara yang berisi pesan-pesan kebangsaan dan semangat kepemudaan.


Dalam amanat yang disampaikan, Inspektur Upacara mengangkat tema peringatan tahun ini, yaitu “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.” Tema tersebut menggambarkan semangat kolaborasi dan keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa dalam memajukan Indonesia.


“Generasi muda hari ini memiliki peran besar dalam menentukan arah masa depan bangsa. Pemerintah telah memberikan ruang yang luas bagi pemuda-pemudi untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, semangat kolaborasi lintas generasi dan sektor harus terus digelorakan,” ucapnya dalam amanat tersebut.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM Polres Kuansing KOMPOL Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H. menyampaikan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjaga persatuan dan semangat juang generasi muda.


“Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan kita tentang pentingnya persatuan dalam keberagaman. Para pemuda harus terus berinovasi, menguasai teknologi, dan berperan aktif dalam membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik,” ujar KOMPOL Emanuel Bambang Dewanto menyampaikan pesan Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres melalui Kabag SDM menambahkan bahwa dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, generasi muda harus mampu menyesuaikan diri dan memanfaatkannya secara positif untuk kemajuan bangsa.


Upacara ditutup dengan menyanyikan lagu Bangun Pemudi Pemuda, pembacaan doa, serta laporan komandan upacara bahwa kegiatan telah selesai. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan penuh makna kebangsaan.


Dengan semangat Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polres Kuantan Singingi mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga nilai-nilai persatuan dan gotong royong demi mewujudkan Indonesia yang maju, tangguh, dan bersatu.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


Editor  :  Arman

Postingan populer dari blog ini

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria 53 Tahun Pengedar Narkoba

Tanjungbalai,Telusur88News -  Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di pinggir jalan logam Lk.V Kel.TB Kota III ,Kec.Tanjung Balai Utara ,Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH mengatakan Dari hasil penyelidikan tersebut, maka Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 18.10 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai yang pimpin Kbo Ipda RB. Situmorang dan Kanit II, melakukan teknik undercover buy. dan menuju TKP, petugas yang menyamar langsung datang dan bertemu dengan 1 orang laki-laki diketahui a.n J alias U dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp. 420.000. Saat J alias U mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya berbentuk 1 klip transparan, personil langsung melakukan penangkapan. "Adapun identitas tersangka yang diamankan...

Redaksi

  Media online & TV ONLINE DEWAN PEMBINA Agus Arman Sugiarto Marjono Suagus Sahir PENASEHAT HUKUM Yasmaniar SH Sukatmin SH KOMISARIS SUAGUS SAHIR SEKRETARIS WINDA GUSTI HARIANI PIMPINAN UMUM / REDAKSI Agus Arman PENGEMBANGAN MEDIA   Hermanday KEPALA BAGIAN UMUM DAN PEMASARAN SUGIARTO MARJONO REDAKTUR PELAKSANA Arman STAF REDAKSI   Agustan Winda Gusti KORWIL SUMATERA UTARA KABIRO MEDAN       : Ganda Gunawan WARTAWAN MEDAN : Hermansyah Kabiro Tanjung Balai  : Kabiro Serdang Bedagai :  Nazri Hasibuan PERWAKILAN PROV SULAWESI TENGGARA : KABUPATEN MUNA BARAT HIRZAN WARTAWAN/ REPORTER Rezky Zulianda, IMAN PANJAITAN,SOFYAN M.HASIBUAN ----------------------------------------------------- Diterbitkan Berdasarkan UU Kebebasan Pers No 40 Tahun 1999 Oleh   : PT.TELUSUR ANUGERAH REZEKI TGL SK : 14 November 2023 KEMENKUMHAM : AHU-077510.AH.01.30 Tahun 2023 NPWP : 99.098.782.8-115.000. NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB ) : 1511230004203 Email : telus...

Pedoman siber

   Pedoman Media Siber PEDOMAN (PEMBERITAAN) MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.   Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai beriku   Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang di...