-->
  • Jelajahi

    Copyright © www.Telusur88news.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pedoman siber

    Telusur88news
    Selasa, 27 Juni 2023, Juni 27, 2023 WIB Last Updated 2024-05-30T04:06:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

      


    Pedoman Media Siber

    PEDOMAN (PEMBERITAAN) MEDIA SIBER

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi,

    dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila

    Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

    Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,

    kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

     

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat

    dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber,

    dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai beriku

     

    Ruang Lingkup

    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan

    melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers

    dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan

    atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,

    komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat

    pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

     

    Verifikasi dan keberimbangan berita

    Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

    Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada

    berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

    Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya

    kredibel dan kompeten;

    Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak

    dapat diwawancarai;

    Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih

    memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

    Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan

    menggunakan huruf miring.

    Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya

    verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada

    berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

     

    Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan

    Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999

    tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

    Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan

    dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua

    bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

    Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan

    tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

    Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,

    agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

    Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta

    tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan

    Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

    Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai

    melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat

    yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

    Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi

    Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin

    secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

    Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani

    tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar

    ketentuan pada butir (c).

    Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak

    mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

     

    Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,

    dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi

    atau yang diberi hak jawab.

    Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,

    koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

    Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan

    di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

    Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media

    siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

    Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan

    koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat

    berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang

    tidak dikoreksinya itu.

    Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat

    dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

     

    Pencabutan Berita

    Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari

    pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,

    pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang

    ditetapkan Dewan Pers.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita

    dari media asal yang telah dicabut.

    Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

     

    Iklan

    Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

    Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib

    mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata

    lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

     

    Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam

    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di

    medianya secara terang dan jelas.

     

    Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan

    Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini