Langsung ke konten utama

Polres Tanjung Balai Bentuk Satgas Pangan

Tanjungbalai - Telusur88news - Dalam upaya menjaga keamanan distribusi bahan pokok terutama beras di wilayah Hukumnya, polres Tanjungbalai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pangan, Senin (27/10)


Langkah ini dilakukan menyusul kekhawatiran akan maraknya praktik curang dalam perdagangan bahan pokok, seperti pengoplosan beras.


Hadir dalam kegiatan Kasat Reskrim polres Tanjungbalai AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK, Kasat Intel Iptu Khairul Azwar Hsb, Kadis Pangan dan Pertanian serta personil Sat Reskrim polres Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim polres Tanjungbalai AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa Satgas tersebut merupakan kolaborasi antara beberapa unsur kepolisian bersama dengan OPD terkait bertujuan untuk melakukan pengawasan ketat, memberikan imbauan kepada pelaku usaha, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran. 


Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus represif yang ditempuh Polres Tanjungbalai dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan produk yang layak konsumsi. 


Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga integritas sektor pangan dengan melaporkan segala bentuk kecurangan yang ditemukan, khususnya terkait pengoplosan beras maupun pelanggaran lain di bidang distribusi bahan pokok.

 

“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Jika ada informasi atau dugaan pelanggaran, kami harap warga tidak ragu untuk melapor. Bersama-sama kita bisa cegah praktik curang yang merugikan masyarakat luas,” katanya.**


Editor  :  Arman

Postingan populer dari blog ini

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria 53 Tahun Pengedar Narkoba

Tanjungbalai,Telusur88News -  Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di pinggir jalan logam Lk.V Kel.TB Kota III ,Kec.Tanjung Balai Utara ,Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH mengatakan Dari hasil penyelidikan tersebut, maka Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 18.10 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai yang pimpin Kbo Ipda RB. Situmorang dan Kanit II, melakukan teknik undercover buy. dan menuju TKP, petugas yang menyamar langsung datang dan bertemu dengan 1 orang laki-laki diketahui a.n J alias U dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp. 420.000. Saat J alias U mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya berbentuk 1 klip transparan, personil langsung melakukan penangkapan. "Adapun identitas tersangka yang diamankan...

Redaksi

  Media online & TV ONLINE DEWAN PEMBINA Agus Arman Sugiarto Marjono Suagus Sahir PENASEHAT HUKUM Yasmaniar SH Sukatmin SH KOMISARIS SUAGUS SAHIR SEKRETARIS WINDA GUSTI HARIANI PIMPINAN UMUM / REDAKSI Agus Arman PENGEMBANGAN MEDIA   Hermanday KEPALA BAGIAN UMUM DAN PEMASARAN SUGIARTO MARJONO REDAKTUR PELAKSANA Arman STAF REDAKSI   Agustan Winda Gusti KORWIL SUMATERA UTARA KABIRO MEDAN       : Ganda Gunawan WARTAWAN MEDAN : Hermansyah Kabiro Tanjung Balai  : Kabiro Serdang Bedagai :  Nazri Hasibuan PERWAKILAN PROV SULAWESI TENGGARA : KABUPATEN MUNA BARAT HIRZAN WARTAWAN/ REPORTER Rezky Zulianda, IMAN PANJAITAN,SOFYAN M.HASIBUAN ----------------------------------------------------- Diterbitkan Berdasarkan UU Kebebasan Pers No 40 Tahun 1999 Oleh   : PT.TELUSUR ANUGERAH REZEKI TGL SK : 14 November 2023 KEMENKUMHAM : AHU-077510.AH.01.30 Tahun 2023 NPWP : 99.098.782.8-115.000. NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB ) : 1511230004203 Email : telus...

Pedoman siber

   Pedoman Media Siber PEDOMAN (PEMBERITAAN) MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.   Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai beriku   Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang di...