Langsung ke konten utama

Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Tanjungbalai -Telusur88news -" Dalam rangka mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG), Polres Tanjungbalai melalui Satuan Pelaksana Program Pangan Bergizi (SPPG) Polri melaksanakan kegiatan makan bersama di SMAN 1 Tanjungbalai, Senin (27/10) 


Kegiatan ini diikuti oleh Wakapolres Tanjungbalai Kompol MP Pardede, SH, Kompol HE Sidauruk, SH, MH dan personil Polres Tanjungbalai serta para guru dan siswa/i penerima manfaat MBG.


Kehadiran rombongan ini disambut hangat oleh pihak sekolah beserta para siswa yang telah menantikan kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungbalai menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya untuk menjadi bagian dari penerima manfaat program MBG.


Sementara itu, Kompol MP Pardede menyampaikan bahwa pelaksanaan program MBG bukan sekadar memberikan makanan, namun juga upaya nyata dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pemenuhan gizi yang seimbang. 


“Dengan terlaksananya MBG ini, kami berharap semangat belajar para siswa meningkat dan kebutuhan gizi mereka dapat terpenuhi secara baik,” ungkapnya.


Suasana haru dan bahagia pun tampak ketika para siswa menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui SPPG YKB Polres Tanjungbalai atas terselenggaranya program Makan Bergizi Gratis. 


Acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan makan bersama dengan menu pada hari itu dari SPPG antara tim SPPG Polres Tanjungbalai, para guru dan seluruh siswa-siswi penerima manfaat


Sebagai bagian dari evaluasi kegiatan, tim SPPG juga melaksanakan kuisioner kepuasan kepada guru dan siswa guna menilai tingkat kepuasan serta dampak dari program MBG ini terhadap lingkungan sekolah. Hasil dari kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelaksanaan program di masa mendatang.**


Editor   :  Arman

Postingan populer dari blog ini

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pria 53 Tahun Pengedar Narkoba

Tanjungbalai,Telusur88News -  Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di pinggir jalan logam Lk.V Kel.TB Kota III ,Kec.Tanjung Balai Utara ,Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH mengatakan Dari hasil penyelidikan tersebut, maka Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pukul 18.10 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai yang pimpin Kbo Ipda RB. Situmorang dan Kanit II, melakukan teknik undercover buy. dan menuju TKP, petugas yang menyamar langsung datang dan bertemu dengan 1 orang laki-laki diketahui a.n J alias U dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp. 420.000. Saat J alias U mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya berbentuk 1 klip transparan, personil langsung melakukan penangkapan. "Adapun identitas tersangka yang diamankan...

Redaksi

  Media online & TV ONLINE DEWAN PEMBINA Agus Arman Sugiarto Marjono Suagus Sahir PENASEHAT HUKUM Yasmaniar SH Sukatmin SH KOMISARIS SUAGUS SAHIR SEKRETARIS WINDA GUSTI HARIANI PIMPINAN UMUM / REDAKSI Agus Arman PENGEMBANGAN MEDIA   Hermanday KEPALA BAGIAN UMUM DAN PEMASARAN SUGIARTO MARJONO REDAKTUR PELAKSANA Arman STAF REDAKSI   Agustan Winda Gusti KORWIL SUMATERA UTARA KABIRO MEDAN       : Ganda Gunawan WARTAWAN MEDAN : Hermansyah Kabiro Tanjung Balai  : Kabiro Serdang Bedagai :  Nazri Hasibuan PERWAKILAN PROV SULAWESI TENGGARA : KABUPATEN MUNA BARAT HIRZAN WARTAWAN/ REPORTER Rezky Zulianda, IMAN PANJAITAN,SOFYAN M.HASIBUAN ----------------------------------------------------- Diterbitkan Berdasarkan UU Kebebasan Pers No 40 Tahun 1999 Oleh   : PT.TELUSUR ANUGERAH REZEKI TGL SK : 14 November 2023 KEMENKUMHAM : AHU-077510.AH.01.30 Tahun 2023 NPWP : 99.098.782.8-115.000. NOMOR INDUK BERUSAHA ( NIB ) : 1511230004203 Email : telus...

Pedoman siber

   Pedoman Media Siber PEDOMAN (PEMBERITAAN) MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.   Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai beriku   Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang di...