TANJUNGBALAI, TELUSUR88NEWS - Akibat sakit hati dengan pelapor IMH tidak lagi mempercayai pelaku AM alias J (52) untuk mengelolah air di Perumahan cemerlang asri tersebut, Pelaku AM alis J ancam bunuh pelapor dengan sebilah pisau.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH. MH dikonfirmasi mengatakan, "Pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 21.53 wib telah terjadi peristiwa pengancaman terhadap diri pelapor yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengejar pelapor dan mengatakan "kubunuh nanti kau" sambil memegang sebilah pisau pada tangan sebelah kanan pelaku dan mengarahkan pisau tersebut kepada pelapor.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi, Berdasarkan laporan polisi dari pelapor dan melakukan cek tkp selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana di dapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu bilah pisau guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, atas ancaman dilakukan pelaku melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana. "Terang Kapolsek. ( Red )


