-->

Iklan

SPBU 14.205.177 Desa Cilawan Dusun XII Kec. Pantai Cermin Bebas Layani Pembelian Dengan Jerigen.

Telusur88news
Rabu, 24 Januari 2024, Januari 24, 2024 WIB Last Updated 2024-01-24T10:28:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

SERDANG BEDAGAI,TELUSUR88NEWS.COM -  Termonitor oleh wartawan di lokasi, jika SPBU 14.205.177 Desa Cilawan Dusun XII Kec. Pantai Cermin Kabupaten Sergai bebas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan Jerigen, yang menurut informasi "WA" (41) warga sekitar menyampaikan ke wartawan jika SPBU 14.205.177 setiap harinya melayani ratusan jeregen jenis BBM Pertalite, Rabu (24/01/2024) sekira pukul : 10.30 WIB.



SPBU 14.205.177 Desa Cilawan Dusun XII Kec. Pantai Cermin informasinya baru buka sekitar setahun yang lalu, namun berani melanggar aturan dan ketentuan yang di terapkan oleh PT. PERTAMINA dengan melayani pembelian dengan Jerigen. Sebagaimana terpantau di lokasi jika jika Jeregen yang sudah diisi BBM jenis pertalite di simpan di samping lokasi SPBU, selanjutnya kembali si pembeli membawa jerigen yang masih kosong untuk diisi BBM Jenis Pertalite.


Merasa penasaran dengan tindakan dan perbuatan petugas SPBU 14.205.177 Desa Cilawan Dusun XII Kec. Pantai Cermin yang berani melayani pembelian BBM Jenis Pertalite menggunakan jerigen, wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Manajer SPBU, namun sayang sang Manajer belum ada ditempat, selanjutnya wartawan mencoba menghubungi via telepon untuk konfirmasi, namun sangat di sayangkan sang Manajer terkesan enggan untuk menerima telepon dari wartawan.

Dengan tindakan yang merugikan masyarakat luas dari perbuatan SPBU 14.205.177 Desa Cilawan Dusun XII Kec. Pantai Cermin yang melayani pembelian BBM Jenis Pertalite menggunakan jerigen, yang berdampak masyarakat jadi susah untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU dengan alasan BBM Jenis Pertalite habis.


Tentunya tindakan yang dilakukan pihak SPBU 14.205.177 sudah melanggar aturan dan ketentuan, maka diharapkan kepada Polres Sergai dan jajarannya dapat mengambil tindakan dan peringatan kepada pengelola atau Manajemen SPBU 14.205.177 Desa Cilawan Dusun XII Kec. Pantai Cermin.



Mengingat PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.


Juga diatur dalam Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.


Dan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Maka masyarakat meminta kepada wartawan supaya bisa menyampaikan keluhannya lewat pemberitaan supaya bisa sampai ke APH dan pihak terkait, dan pihak APH dan terkait dapat merealisasikan dengan tindakan yang sesuai prosedur. (Tim/Red).

Komentar

Tampilkan

Terkini