-->
  • Jelajahi

    Copyright © www.Telusur88news.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Sejoli di Ujung Batu Dibekuk Sat Narkoba Polres Rohul, Sabu Seberat 50,6 Gram Disita

    Telusur88news
    Minggu, 28 April 2024, April 28, 2024 WIB Last Updated 2024-04-28T07:30:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Rokan Hulu , telusur88news.com

    Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dibekuk pihak kepolisian di sebuah rumah Petakur Atas Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Rokan Hulu


    Pelaku yang Diamankan Seorang Perempuan Berinisial PA Alias AU,(30) 

    Warga Pematang Tebih RT/RW 003/004 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu dan Seorang Lelaki berinisial WP Alias IN, (32) warga Suka Damai RT/RW 002/003 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Pada 

    Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB


    Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH mengatakan“Saat penangkapan Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,60 gram dan lima lembar plastik klip bening serta dua buah kotak Rokok merk Sampoerna warna Putih dan ⁠1 unit  Handphone merk Vivo warna Biru berserta SIM card,” Kata AKP Repelita Ginting, Minggu (28/4/2024) Pagi


    Dia menjelaskan,Pada hari  Minggu tanggal 21 April 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Suka Damai  Kecamatan Ujung Batu Rohul, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. 


    Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,


    Dari hasil penyelidikan, Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib Team yang dipimpin oleh AIPDA Arif Arman, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka PA dan WP di sebuah rumah, dan dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan sejumlah barang bukti seperti yang tertera diatas


    Dari hasil interogasi, terhadap Para tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari AE, dan saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap AE.


    “Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.**

    Sumber : Humas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini