Belawan, Telusur88News - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di Pasar 6 Desa Helvetia pada Kamis, 15 Agustus 2024 malam. Tersangka yang ditangkap adalah Nico (36), warga Pulo Brayan, yang diduga kerap melakukan transaksi Narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH., MH., mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari salah Satu warga mayarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku tindak pidana perdagangan Narkoba yang sering bertransaksi di sekitar Pasar 6 Desa Helvetia. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggrebekan serta menangkap tersangka,” Ujarnya Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ismail Pane pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Saat di Kompirmasi Tiem Redaksi
Dalam penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Belawan menemukan beberapa barang bukti berupa satu plastik klip sedang yang berisi tiga plastik klip kecil berisi sabu, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 115.000,-. “Tersangka Nico mengakui perbuatannya dan bahwa dirinya telah mengedarkan Narkoba jenis sabu,” Ujarnya Kasat Narkoba Polres Belawn AKP Ismail Pane.
Saat ini, Nico sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami jaringan peredaran Narkoba yang melibatkan dirinya. Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait Tindak kejahatan Peredaran Narkoba Narkoba.di Wilayah Hukum Polres Belawan Polda Sumatra Utara
Tiem