Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Asahan Kembali Gagalkan Warga Aceh Bawa Narkotika Jenis Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Sabtu, 17 Mei 2025 | Mei 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T07:56:09Z

ASAHAN, TELUSUR88NEWS - Upaya pengiriman narkotika lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria asal Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial M (48), diringkus tim Satresnarkoba Polres Asahan saat hendak menyelundupkan tiga kilogram sabu ke Sumatera Barat.


Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (17/5/2025), menyampaikan bahwa tersangka membawa sabu yang dikemas dalam bungkusan teh merek China berlabel Pin Wei—kemasan yang kerap digunakan dalam jaringan peredaran sabu internasional.


“Petugas kami mengamankan tersangka saat akan naik bus tujuan Padang. Ia membawa tiga bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas jinjing,” jelas AKBP Afdhal.


Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha rumah makan di Aceh, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim ke Kota Padang, Sumatera Barat.


Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler bermerek OPPO dan VIVO, serta sebuah kantong plastik kecil berwarna putih. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan, M mengaku hanya berperan sebagai pengantar. Ia mengatakan diperintah oleh seseorang yang identitasnya kini tengah ditelusuri. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp15 juta apabila berhasil menyerahkan paket sabu ke pihak penerima di Padang.


“Keterangan awal menyebutkan bahwa sabu berasal dari jaringan luar negeri, tepatnya Malaysia. Tersangka hanya menerima paket di Aceh dan ditugaskan membawanya,” ungkap AKBP Afdhal.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.


Kapolres Asahan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba, tetapi juga merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah Sumatera.


“Kami terus memperkuat pengawasan jalur lintas Sumatera yang rawan dijadikan jalur distribusi narkoba antarprovinsi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.***

×
Berita Terbaru Update