PALAS, TELUSUR88NEWS - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu, dan menangkap dua orang pria berinisial AH, (24),dan AHH, (31), keduanya bekerja sebagai wiraswasta, dan juga merupakan warga dari Desa Tanjung Baru, kecamatan Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Provinsi Riau, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Jumat (20/06/2025) Sekira pukul 12.30 Wib, Di Desa Sungai Korang, Kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas.
Dari tangan pelaku AH barang buktinya yang berhasil berhasil diamankan berupa 1 bungkus rokok dji sam soe warna hitam., 5 plastik klip kosong., uang tunai Rp.452.000,-.
1 unit hp android merk oppo warna biru., dan 1 unit honda revo warna hitam no pol BM 3165 MAR.
Sedangkan dari tangan AHH polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,31 gram bruto., 1 unit hp android merk vivo warna ungu., uang tunai Rp.300.000,-.1 unit sepeda motor Honda scoopy warna merah no pol BM 6976 DP.,dan 1 unit hp nokia berwarna hitam.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan kepada awak media Senin. (23/06/2025) mengatakan, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar sabu dan barang buktinya tersebut diatas.
Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, lebih lanjut menerangkan berawal Pada hari Rabu (20/06/2025) pukul 08.00 wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di desa sungai korang, kecamatan huragi, kabupaten palas tepatnya di sebuah gubuk di lokasi perkebunan kelapa sawit sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu yang mana menurut informasi pengedarnya bukan orang sungai korang melainkan orang dari Rokan Hulu, Riau.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Pukul 12.30 Wib Tim opsnal Langsung melakukan penangkapan terhadap pria mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. saat itu, AH yang sedang berada di depan gubuk di lokasi perkebunan kelapa sawit dan turut juga di amankan barang bukti seperti Tersebut di atas". Kata Iptu Parlin Azhar Harahap.
"Berdasarkan hasil interogasi, terhadap tersangka AH menerangkan bahwa benar ada menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu namun sudah habis dijual kepada orang lain, dan tersangka AH juga menerangkan bahwa dia memproleh narkotika jenis sabu yang dia perjual belikan di wilayah hukum polres palas dari tersangka pengedar sabu AHH yang berada di desa tanjung baru, kecamatan tambusai barat, kab rokan hulu. Riau". Terang Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Selanjutnya ditambahkan, KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, Kemudian tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan berangkat menuju lokasi yang di maksud.
"Dan Pada Pukul 14.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka AHH dan turut juga di sita barang bukti yang di maksud seperti di atas". Ujar KBO Satresnarkoba Polres palas.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan selanjutnya kepada awak media menyampaikan kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres padang lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di RTP polres Palas". Tandasnya. **
Sumber : Humas Polres Palas
Editor : Arman