-->
  • Jelajahi

    Copyright © www.Telusur88news.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Curi Penahan Tampias Hujan, Pria di Tanjungbalai Dibekuk Polsek Sei Tualang Raso

    Telusur88news
    Kamis, 27 November 2025, November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T14:22:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tanjungbalai - Telusur88news - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa Penahan Tampias Hujan berbahan aluminium di kawasan Rusunawa.


    Pelaku yang diamankan adalah SJ alias Wanda (37), seorang buruh harian lepas yang juga tinggal di Rusunawa, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.


    Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra A. Karo-karo, S.H., M.H mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, (10/11) sekitar pukul 05.30 WIB di Rusunawa V Lantai 2, Jalan Sei Agul.


    Tersangka WANDA melancarkan aksinya dengan memanjat tembok di depan pintu rumah susun, kemudian merusak dan membuka baut Penahan Tampias Hujan yang terbuat dari aluminium sepanjang sekitar 5 meter. Setelah terlepas, barang curian tersebut dibawa kabur oleh pelaku.


    Korban, Rivan Sauri Sihombing (30), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso.


    Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Rudian Irwansyah Putra beserta tim segera melakukan penyelidikan. Rabu (26/11) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku WANDA di Jalan Sei Agul Lingkungan IV.


    Saat diinterogasi, tersangka WANDA mengakui perbuatannya telah mencuri Penahan Tampias Hujan aluminium milik korban. Polisi turut mengamankan 2 (dua) batang potongan aluminium yang diduga merupakan bagian dari barang curian tersebut sebagai barang bukti.


    Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka WANDA diduga melanggar Pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 362 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencurian dengan Pemberatan.**


    Editor   :  Arman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini