Tanjungbalai – Telusur88news - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus dua pria yang diduga merupakan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kedua tersangka ditangkap setelah membobol sebuah rumah di Jalan Alteri dan menggondol berbagai barang bernilai belasan juta rupiah.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AA (37 tahun) dan KF (41 tahun). Keduanya ditangkap pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu (16/11) sekitar pukul 05.20 WIB, di sebuah rumah milik Hj. Irma yang berlokasi di Jalan Alteri No. 12, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Menurut laporan dari korban, aksi pencurian dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak dan memotong jeruji besi jendela rumah. Setelah berhasil membuat lubang, pelaku masuk melalui jendela dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku meliputi 3 unit sound ampli, 20 lusin gelas kaca, 12 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 buah batray mobil, 1 set Kunci Ring Pas, 1 set Kunci Sok dan 2 buah kunci T.
Akibat aksi pencurian ini, korban, Ilham Syahputra (24 tahun) yang merupakan pelapor, mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16.600.000.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP. JH. TURNIP, SE, segera merespons laporan tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SR. PURBA, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Kurang dari dua minggu setelah kejadian, tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di Jalan Beting Semelur. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti dari tangan pelaku, yaitu: 2 buah kunci T, 1 unit Equalizer, 1 unit Mesin ketam Papan merek MODERN, 1 Set Kunci Ring Pas, dan 1 Set Kunci Sok.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Datuk Bandar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.**
Editor : Arman


