Tanjung Balai – Telusur88news - Polres Tanjung Balai terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan etika anggotanya. Pada hari Kamis (13/11) di Aula Sarja Arya Raksana, Polres Tanjung Balai melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini secara spesifik bertujuan untuk mencegah dan memitigasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sebanyak 50 personel Polres Tanjung Balai mengikuti pembinaan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjung Balai, Kompol M.P. Pardede, S.H.
Dalam sambutannya, Kompol M.P. Pardede menekankan pentingnya setiap personel Polri menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta bersikap profesional dan proporsional.
Materi inti pembinaan disampaikan oleh Kasipropam Polres Tanjung Balai, AKP Hotben Pasaribu, didampingi Akreditor AIPDA R. Silalahi. Fokus utama materi adalah sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik.
"Tujuan dari kegiatan ini jelas, agar seluruh personel Polres Tanjung Balai dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat selalu menaati norma agama, norma hukum, dan norma sosial," jelas AKP Hotben Pasaribu.
Pembinaan etika ini menjadi langkah preventif yang diambil oleh pimpinan dalam rangka memastikan seluruh anggota mengerti dan menjalankan disiplin serta kode etik yang berlaku. Landasan hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan berbagai Peraturan Pemerintah serta Peraturan Kapolri terkait disiplin dan kode etik.
Diharapkan, dengan adanya pembinaan ini, personel Polres Tanjung Balai dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga citra Polri di mata masyarakat.**
Editor : Arman


