-->

Iklan

Dituding dan Diviralkan Oknum LSM, Rahmat Junjung Sianturi Bantah Jika Kliennya Ada Memberikan Uang Rp. 1OO Juta Ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Telusur88news
Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T15:44:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

BELAWAN - TELUSUR88NEWS - Beredarnya vidio streaming dan beberapa pemberitaan di media online yang menyebutkan satuan reserse narkoba Polres Pelabuhan Belawan "dugaan" adanya menerima uang Rp 1OO.OOO.OOO,- (Seratus juta rupiah), Rahmat Junjung Sianturi,S.H selaku kuasa hukum Muhammad Ridho dan Sigit membantah atau menyangkal *"Tidak Benar"* kedua kliennya ada memberikan uang sejumlah Rp 1OO.OOO.OOO,- (Seratus juta rupiah) tersebut kepada petugas satuan reserse narkoba Polres Pelabuhan Belawan seperti narasi yang ada di beberapa media massa.


Lebih lanjut Rahmat Junjung Sianturi menjelaskan kepada awak media ini, Selasa (27/1) menyebutkan pada tanggal 4 Desember 2025 Muhammad Ridho dan Sigit diamankan personil satuan reserse narkoba Polres Pelabuhan Belawan.


Dan selang beberapa waktu berlalu tepatnya pada tanggal 10 Desember 2025 keduanya karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian keduanya dibawa oleh petugas dari satuan reserse narkoba untuk menjalani rehabilitasi (Asesmen) ke salah satu panti rehab," ungkap Rahmat Junjung Sianturi.


Keluarga Muhammad Ridho bersama dengan perwakilan keluarga Sigit memang ada memberikan uang sejumlah Rp 3.OOO.OOO,- (Tiga juta rupiah) kepada petugas panti rehabilitasi untuk biaya selama keduanya menjalani rehabilitasi kesehatan dan mental dan spiritual, sambungnya.


"Jadi tidak benar perwakilan keluarga Muhammad Ridho dan Sigit ada memberikan uang Rp 1OO.OOO.OOO,- kepada satuan reserse narkoba Polres Pelabuhan Belawan seperti berita yang sempat viral," tegas Rahmat Junjung Sianturi. **

Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini