-->

Iklan

Polsek Jajaran Polres Kuansing Laksanakan Sosialisasi Larangan Aktivitas PETI

Telusur88news
Minggu, 25 Januari 2026, Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T07:22:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI - TELUSUR88NEWS -  Sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup, Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyebaran, dan penempelan maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Senin (26/1/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran, meliputi Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Hulu Kuantan, dan Polsek Pangean. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat dengan pendekatan persuasif dan humanis sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan serta pelanggaran hukum.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa larangan aktivitas PETI bukan semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian negara terhadap keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Kuantan Singingi untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap alam, kesehatan, serta masa depan anak cucu kita,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Kuansing mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi, dialog, serta pembinaan kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Nomor 05, yakni Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).


“Polri hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mengingatkan dan membina. Menjaga kelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama demi keberlangsungan hidup generasi mendatang,” tambahnya.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Polsek jajaran menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat, di antaranya larangan keras melakukan aktivitas PETI, penegasan bahwa pertambangan tanpa izin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta ajakan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam.


Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat yang menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta mendukung upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.


Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkesinambungan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian alam, sehingga Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman, kondusif, dan lestari.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini