Tanjung balai - Telusur88news - Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kedua tersangka, T H Alias TAHAN (33 tahun) dan I Alias IL (50 tahun), ditangkap dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi kokain dengan berat bersih total 2988,1 gram, 1 buah plastik assoy warna hitam, dan 1 unit handphone android merk REALME NOTE 50 warna hitam.
Menurut kronologis, petugas Satnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap T H Alias TAHAN dan menemukan barang bukti di rumahnya. Setelah diintrogasi, T H Alias TAHAN mengaku mendapatkan kokain dari I Alias IL, yang kemudian ditangkap di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.**
Humas



