Tanjung Balai - Telusur88news - Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jln. Hj. Paidi Lk. II Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Tiga tersangka, P S Alias Pebri (29 tahun), R I Sitorus (25 tahun), dan R A alias Andri (20 tahun), ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi shabu dengan berat kotor 102,48 gram, 1 unit HP merk Infinix warna silver, dan 1 unit HP merk Oppo warna ungu.
Menurut kronologis, petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi tentang sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk memperjualbelikan narkotika jenis shabu. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga tersangka. Barang bukti ditemukan di atas lantai sebuah kamar tepat di hadapan P S dan R I.
P S mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial "A". Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti.**
Humas


