KUANTANSINGINGI - Telusur88news - Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang yang selama ini menjadi target kepolisian. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 19.30 WIB. Kamis, (15/01/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pada Kamis malam sekira pukul 19.30 WIB, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I yang merupakan DPO Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, serta seorang pria berinisial A selaku pemilik rumah.
Dari hasil pengembangan perkara, polisi menetapkan seorang pria berinisial FH (21), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu yang memasok barang haram tersebut kepada sejumlah pelaku lain dalam beberapa perkara narkotika yang telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Kuansing.
Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Kuansing turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan yang berkaitan dengan beberapa laporan polisi, serta satu unit telepon genggam merk Realme Note 10 warna hijau tosca yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” tegas AKP Hasan Basri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, tersangka FH (21) dinyatakan negatif amphetamine dan negatif THC. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta terbebas dari bahaya narkoba.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Arman


