KUANTANSINGINGI- TELUSUR88NEWS - Upaya tegas Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,12 gram di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin, (26/1/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah kosong yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Sekira pukul 11.30 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RW, (30), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai. Saat diamankan, tersangka berada di dalam dapur rumah kosong tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sepuluh paket diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong yang terpasang pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, gunting, korek api, satu unit handphone, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Total berat kotor sabu yang berhasil diamankan mencapai 7,12 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menambahkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Tersangka juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Arman


