Tanjung Balai, TELUSUR88NEWS - Polisi menangkap seorang pria berinisial KH (60) atas dugaan penganiayaan terhadap Rahmat Rahim (47) di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban mengalami luka robek di kepala dan pinggang setelah dipukul dengan besi oleh pelaku. Menurut keterangan, motif penganiayaan adalah karena korban sering mengejek pelaku dengan kata-kata kasar.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra.
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara.**
Editor : Arman


