-->

Iklan

Dugaan Penganiayaan di Tanjung Balai, Pelaku Ditangkap Polisi

Telusur88news
Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T08:11:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tanjung Balai, TELUSUR88NEWS - Polisi menangkap seorang pria berinisial KH (60) atas dugaan penganiayaan terhadap Rahmat Rahim (47) di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.


Korban mengalami luka robek di kepala dan pinggang setelah dipukul dengan besi oleh pelaku. Menurut keterangan, motif penganiayaan adalah karena korban sering mengejek pelaku dengan kata-kata kasar.


"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra.


Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara.**


Editor  : Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini