-->

Iklan

Polres Kuansing Bongkar Jaringan Ganja Antar Kabupaten, 22,5 Kilogram Ganja Kering Diamankan

Telusur88news
Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T14:26:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUANTANSINGINGI,–TELUSUR88NEWS -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah Press Release yang digelar Polres Kuansing mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total barang bukti bruto seberat 22.535 gram, sekira pukul 08.30 WIB. Kamis, (5/2/2026).


Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU A. Razak, Kanit I Satresnarkoba IPDA I.S. Simanjuntak, S.H., serta dihadiri oleh para awak media.


Dalam keterangannya, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial (MA) pada Kamis, 29 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 100 gram.


“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui akan ada transaksi lanjutan pada Sabtu, 31 Januari 2026. Informasi ini kemudian kami dalami dan kembangkan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba melaporkan kepada Kapolres Kuansing dan membentuk Tim Opsnal Elang Kuantan untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut. Pada Sabtu malam, 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, tim mulai melakukan pemantauan di sekitar Pasar Lubuk Jambi.


Hingga Minggu pagi, 1 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, tim mencurigai satu unit mobil Honda Brio Satya warna silver nomor polisi BM 14xx TA. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni berinisal (JN) di dalam mobil dan  (FH) yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap sekitar satu kilometer dari lokasi.


Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat kurang lebih satu kilogram yang disimpan dalam tas berwarna hijau di kursi tengah mobil.


Berdasarkan pengakuan tersangka JN, barang haram tersebut diperoleh dari berinisal (DP) yang berada di Kota Pekanbaru. Atas petunjuk dan arahan Kapolres Kuansing, tim Elang Kuantan langsung melakukan pengembangan ke Pekanbaru.


Sekira pukul 13.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan tersangka berinisial (DP) di sebuah kos-kosan di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan pemilik kos, petugas menemukan puluhan paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di bawah kasur, tumpukan pakaian di dapur, hingga di pelafon kamar kos.


“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang berhasil diamankan mencapai 22,5 kilogram. Ini merupakan pengungkapan besar dan hasil kerja keras anggota di lapangan,” tegas Kapolres.


Dari hasil interogasi, tersangka DP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial SN yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengakui menerima upah sebesar Rp350 ribu per paket.


Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan hingga ke jaringan di atasnya. Ini bentuk komitmen Polres Kuansing dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Hidayat Perdana.


Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini