Tanjung Balai, Telusur88news - Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 16 Januari 2026 di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Korban, Zefri, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya telah dicuri dari rumahnya. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menangkap empat orang tersangka, yaitu NA, DM, F, dan D.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa NA merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan DM, F, dan D terlibat dalam penadahan sepeda motor curian tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 buah buku kepemilikan kendaraan bermotor.
Kapolsek Teluk Nibung, AKP S.R.T. Siburian, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Subsidair Pasal 476 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara untuk NA, dan Pasal 591 huruf a dan b dari KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara untuk DM, F, dan D. ( Red )
Editor : Arman


