-->

Iklan

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus narkotika Jenis Pill Ekstasi

Telusur88news
Jumat, 20 Februari 2026, Februari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T06:30:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tanjung Balai, Telusur88news  - Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Pill Ekstasi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Anwar Idris Gg. Al-Wasliah Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


Dedua orang laki-laki, I G Alias IN (50 tahun) dan M M Alias MANSAH (39 tahun), ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Tanjung Balai dengan barang bukti berupa 371 butir Pill Ekstasi warna Hijau dan Kuning dengan berat bersih 176,24 gram.


Barang bukti lainnya yang disita adalah 1 unit handphone merek VIVO warna biru dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy warna biru. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.


Kedua tersangka saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.**


Editor  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini