KUANTANSINGINGI,– TELUSUR88NEWS -'Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di wilayah Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (8/3/2026).
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 14.00 WIB melalui Call Center 110 Polres Kuansing. Dalam pengaduannya, masyarakat melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang Sungai Kuantan yang dinilai telah mengganggu aktivitas warga, khususnya para nelayan yang mencari ikan di sungai tersebut.
Komunitas Nelayan Teluk Kuantan mengeluhkan aktivitas PETI yang menyebabkan mereka kesulitan mendapatkan ikan. Oleh karena itu, masyarakat meminta pihak kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap para pelaku penambangan ilegal tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Kuansing segera meneruskan informasi kepada Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Sahat Manarsar, S.H., M.H., yang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kuantan Tengah untuk melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi.
Tim gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah selanjutnya menuju lokasi yang dilaporkan di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kari.
Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku PETI jenis stingkai diketahui melarikan diri dengan cara berenang ke arah sungai sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Meski demikian, petugas berhasil menemukan empat unit rakit PETI jenis stingkai yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Untuk mencegah penggunaan kembali, petugas langsung melakukan pengrusakan terhadap rakit PETI tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal turut diamankan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin robin merek Pro Quip, satu pipa spiral, dua ember berisi kalam emas, satu baskom berisi kalam emas, serta satu buah dulang. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuansing guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan segera kami tindaklanjuti. Polres Kuansing berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal seperti PETI yang merusak lingkungan serta mengganggu mata pencaharian masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan kamtibmas. Jika menemukan aktivitas yang merugikan masyarakat seperti PETI, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutup AKBP Hidayat.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Arman


