KUANTANSINGINGI,– TELUSUR88NEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Penertiban dilakukan di Sungai Bawang Atas, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 14.00 WIB. Selasa (10/3/2026)
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.Kom., M.H, bersama personel yakni BRIPKA Ongki Aleksander, BRIGADIR Riski Muhammad, BRIPTU M Aidil Ilyas, dan BRIPDA Hafiz.
Penertiban dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di media terkait adanya dugaan aktivitas PETI yang merusak aliran Sungai Bawang di Desa Petai. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, namun dalam kondisi tidak sedang beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakannya sarana tersebut, personel langsung melakukan pemusnahan terhadap rakit-rakit tersebut dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan.
“Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat dan media terkait aktivitas PETI di wilayah Sungai Bawang Atas Desa Petai. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI dan langsung dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita selain sarana yang dimusnahkan.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tutup IPTU Alferdo.
Editor : Arman


