Tanjung Balai - Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan R.A Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dua orang terduga pelaku, R A Alias ANDRI (24 tahun) dan A Alias NIA (24 tahun), ditangkap oleh personil Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo Tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Menurut kronologi, penangkapan bermula dari penangkapan R A Alias ANDRI, yang kemudian dikembangkan ke penangkapan A Alias NIA. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


