-->

Iklan

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate Satu Tersangka Ditangkap

Telusur88news
Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T16:55:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate dan mengamankan satu orang tersangka di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (22/06/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.


Tersangka berinisial A.P als AR, 35 tahun, warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.


Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., http://M.Psi. menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki diduga menjual belikan _CETRIDGE_ berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL di lokasi tersebut.


Petugas langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy) sebanyak 100 _CETRIDGE_ berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu dengan harga Rp 1.300.000 per bungkus, total Rp 128.700.000. Saat tersangka A.P als AR akan menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan.


Penggeledahan di kontrakan milik tersangka yang didampingi Kepala Lingkungan menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy besar berwarna merah berisi 100 _CETRIDGE_ berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu dan 1 unit handphone berwarna hitam merek OPPO yang ditemukan di tangan kanan tersangka.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan mendapatkan barang dari seseorang berinisial “R” yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 200.000 per bungkus dan jika seluruhnya terjual akan mendapat keuntungan Rp 19.800.000.


Barang bukti yang diamankan:

1. 100 _CETRIDGE_ berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu

2. 1 unit handphone berwarna hitam merek OPPO 

3. 1 buah plastik asoy besar berwarna merah


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini