Tanjung Balai – Menindaklanjuti laporan masyarakat tanggal 19 Juni 2026 tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah Tanjung Balai Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan S. Parman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Jumat (26/06/2026) sekira pukul 00.05 WIB.
Dua tersangka yang diamankan berinisial VWS Alias Vi, 31 tahun, dan M.HB Alias Ko Alias Og, 31 tahun, wiraswasta, keduanya warga Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H.M.Psi. melalui Kasi Humas IPDA M. Ruslan, S.I.P. menjelaskan penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Kanit I Sat Res Narkoba di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Petugas menangkap VWS Alias Vi yang sedang berdiri di pinggir Jalan S. Parman menunggu pembeli sabu. Saat penangkapan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat kotor 0,95 gram di atas tanah tepat di hadapan VWS yang dibuangnya karena melihat kedatangan petugas.
Dari hasil interogasi, VWS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari M.HB Alias Ko Alias Og. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M.HB di Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Penggeledahan di rumah M.HB yang disaksikan Kepling setempat menemukan 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 buah pipet yang diruncingkan di atas tumpukan baju di dapur, serta 1 unit HP merk Samsung warna biru di atas meja ruang tamu.
Kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut milik mereka.M.HB mengaku mendapatkan barang dari seorang berinisial “G” yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat kotor 0,95 gram
2. 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil
3. 1 buah pipet yang diruncingkan
4. 1 unit HP merk Samsung warna biru
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.( Red )
Editor. : Arman


