Kisaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau _inkracht_ di halaman gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (4/8/2026).
Tampak hadir Kajari Asahan beserta jajaran, perwakilan Kapolres Asahan, Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Asahan, Plt Kadis Lingkungan Hidup Asahan, dan undangan lainnya.
Kajari Asahan Mochamad Ismono, S.H., M.H. mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan serta komitmen dalam menjaga transparansi penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan terhadap barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum,” ujarnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kajari menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara, terdiri dari 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.
Rinciannya:
- Narkotika: 70 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi 36,82 gram, dan ganja 435,15 gram.
- Oharda (Orang dan Harta Benda): 22 perkara
- Kamtibum: 27 perkara
- Cukai: 1 perkara
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain berupa vape, telepon genggam, pisau, dompet, bong, timbangan elektrik, uang palsu, egrek, 60 jenis/item obat-obatan, 292 koli makanan olahan, 3 koli _frozen food_, 29 koli produk olahan makanan dan minuman _non box_, serta 97 kotak obat-obatan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, yakni melalui cara dibakar, diblender, dan direbus hingga tidak dapat digunakan kembali. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti **
Editor. : Arman


