-->

Iklan

Peti Marak di Madina,Dugaan Transaksi Emas Libatkan Oknum Kades Jadi Sorotan : AWDI Sumut Minta Proses Hukum Terbuka

Telusur88news
Kamis, 20 Agustus 2026, Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T07:15:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Mandailing Natal  —
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini berkembang pada dugaan transaksi emas yang disebut berlangsung di salah satu lokasi pengolahan emas di sekitar Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat. 


Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi tim media pada 20 Juli 2026, seseorang yang diduga Miswaruddin Nasution, S.E., Kepala Desa Hutabaringin sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Mandailing Natal, terpantau berada di lokasi pengolahan emas yang diduga tidak berizin di sekitar Desa Runding.


Dalam dokumentasi yang diperoleh tim, orang yang diduga Miswaruddin terlihat membawa dan menyerahkan tiga keping emas untuk ditimbang dan dicatat dalam suatu transaksi. Nilai emas tersebut disebut mencapai lebih dari Rp300 juta.


Bupati: Akan Ditindaklanjuti, Butuh Pendalaman

Temuan itu ditanyakan wartawan Juliani Nasution kepada Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., pada 27 Juli 2026, seusai acara Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Saipullah mengatakan setiap informasi yang diterima pemerintah akan ditindaklanjuti, tetapi membutuhkan proses pendalaman.


“Insya Allah kita akan tindak lanjuti. Namun kan tidak bisa seperti membalik tangan, proses itu ada. Kita kumpulkan informasi, kemudian nanti kita lakukan penelitian, baru kita lakukan pembimbingan kepada yang bersangkutan,” ujar Saipullah.


Bupati juga mengakui persoalan PETI merupakan isu nyata dan menjadi perhatian pemerintah daerah bersama Forkopimda dan DPRD. Ia menyebut pemerintah memiliki keterbatasan dari sisi regulasi, penindakan dan pengawasan. Karena itu, pihaknya berencana kembali membentuk Satgas Penertiban untuk pengawasan dan penertiban aktivitas PETI di lapangan.


“Yang jelas isu masalah PETI ini tidak kami nafikan, ada di depan mata kita dan kami bersama Forkopimda termasuk DPRD itu sangat serius untuk mengatasi itu,” katanya.


Terkait kemungkinan sanksi terhadap kepala desa yang disebut, Bupati menegaskan belum dapat menentukan sanksi sebelum proses pendalaman dilakukan. “Belum lah, kan kita kira ini perlu pendalaman dulu,” jawab Bupati.


AWDI Sumut  : Desak Pengusutan Tuntas dan Transparan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Tim Investigasi Radaristananews.com, Sniper86.com dan Mitra86sergap.com yang tergabung dalam AWDI DPW Sumatera Utara, pada 18 Agustus 2026 telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Bupati Mandailing Natal melalui WhatsApp. Konfirmasi tersebut meminta penjelasan tindak lanjut Pemkab Madina, klarifikasi, pemeriksaan, asal-usul emas, serta koordinasi dengan APH dan Forkopimda.


Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara. Ketua AWDI DPW Sumut Agil Agus, didampingi Wakil Ketua AWDI DPW Sumut Jumadi, pada 20 Agustus 2026 meminta Bupati Mandailing Natal bersama APH tidak berhenti pada tahap pengumpulan informasi.


“Kami meminta Bupati Mandailing Natal dan Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas persoalan PETI di Mandailing Natal. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pernyataan akan dilakukan pendalaman. Kalau memang ditemukan bukti pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Agil Agus.


Menurutnya, dugaan PETI tidak hanya menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga berpotensi berdampak pada penerimaan negara, lingkungan dan masyarakat apabila berlangsung tanpa pengawasan.


Khusus dugaan keterlibatan oknum kepala desa, AWDI Sumut meminta pemerintah dan APH menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses klarifikasi dan pemeriksaan telah dilakukan, apakah yang bersangkutan telah dimintai keterangan, serta apakah terdapat temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.


“Yang kami dorong adalah proses yang transparan dan berdasarkan fakta. Jika belum terbukti, tentu jangan menghakimi. Tetapi jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.


AWDI DPW Sumut menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di Sumatera Utara.


“AWDI Sumut akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan melakukan kontrol sosial. Kami ingin mengetahui sampai sejauh mana pemerintah daerah dan APH melakukan penindakan serta bagaimana perkembangan proses terhadap pihak yang diduga terlibat,” tegas Agil.


Menunggu Langkah Konkret

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak yang disebut dalam dokumentasi belum merupakan kesimpulan hukum. Asal-usul emas, legalitas lokasi pengolahan, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.


Karena itu, desakan AWDI Sumut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar dugaan tersebut dibuka secara terang melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif dan transparan.


Publik kini menunggu jawaban: setelah Bupati menyatakan persoalan PETI “ada di depan mata” dan akan dilakukan pendalaman, sudah sejauh mana proses tersebut berjalan, termasuk terhadap dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam transaksi emas yang disebut bernilai lebih dari Rp300 juta.  (Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini