TANJUNGBALAI – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran puluhan butir pil ekstasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (26/9) dini hari.
Seorang pemuda berinisial AZ alias Arman (18), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Sei Tualang Raso, diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan butir pil ekstasi dengan berbagai varian logo serta barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi warga, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Martshal TDP Meliala langsung melakukan penyelidikan dan menerapkan strategi pembelian terselubung (undercover buy)," ujarnya
Dalam skenario penyamaran tersebut, petugas memesan 8 butir pil ekstasi seharga Rp180.000 per butir. Saat pelaku tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan hendak menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink berlogo Santa Klas (berat bersih total 3,25 gram) yang disimpan di dalam bungkus plastik transparan serta kotak rokok merek Magnum, 3 butir pil ekstasi warna pink berlogo Kingkong (berat bersih 1 gram), 1 unit ponsel merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
"Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan masih terus proses penyelidikan," tambah Kasat.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. ( Red )
Editor. : Arman


