-->

Iklan

Mantan Ka Unit Bank Plat Merah Kisaran di Ganjar 8 Tahun Penjara Mantri 6.5 Tahun

Telusur88news
Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T18:14:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




MEDAN
.  // – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Kepala Unit Bank Plat Merah Jalan Imam Bonjol Kisaran, Witia Pusen. Vonis dibacakan Selasa (8/9/2026) sore di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.


Selain pidana penjara, Witia Pusen juga dijatuhi denda Rp300 juta subsidair 100 hari penjara.


Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kisaran, Chandra Syahputra.


Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Huruf c KUHP, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.443.634.942.


Mantri Divonis 6,5 Tahun

Menjelang malam di ruang sidang yang sama, M Iqbal selaku Mantri Bank Plat Merah tersebut dengan berkas terpisah divonis 78 bulan atau 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 60 hari penjara. Ia juga dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair JPU.


Dalam fakta persidangan terungkap, M Iqbal bersama Mantri lainnya, Taqwanda Ahmad Subrata dan pihak ketiga Ruslan — yang berstatus Daftar Pencarian Orang dan disidangkan secara in absentia — melakukan pertemuan di ruang kerja Witia Pusen.


Terdakwa merupakan penggagas dibukanya usaha ternak burung puyuh dan pengadaan kandang ayam di atas lahan milik Abdullah Syah Siregar dengan mendirikan perusahaan sebelum memasuki masa pensiun.


Belakangan terungkap sumber modalnya melalui skema fasilitas kredit menggunakan identitas orang lain. PT Kartika Hutama Group pun terbentuk dan berbadan hukum Juli 2022. Witia Pusen kemudian menyetujui pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha, total 38 debitur.


Rinciannya, 23 nasabah diprakarsai Muhammad Iqbal. Sedangkan 15 nasabah lainnya diprakarsai DPO Taqwanda Ahmad Subrata. Kredit tersebut kemudian digunakan sebagai modal usaha bersama.


Sebanyak 31 fasilitas kredit diduga fiktif dan 7 lainnya merupakan topengan sehingga total dana yang digelontorkan sebesar Rp2,6 miliar. Witia Pusen tidak menjalankan tugasnya dan hanya menyetujui permohonan kredit dengan membaca dokumen di aplikasi digital Bank Plat Merah tersebut.


Sesama Mantri, M Iqbal dan Taqwanda Ahmad Subrata kemudian mencairkan kredit para debitur dan dimasukkan ke dalam kantongan kresek selanjutnya dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata.


Di awal cicilan debitur lancar dengan menggunakan dana dari debitur lain yang dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata, namun berujung kredit macet dan menjadi temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Fakta hukum lainnya, baik Witia Pusen maupun M Iqbal bukanlah pelaku utama dalam perkara ini. “Peran masing-masing terdakwa berbeda namun saling melengkapi satu sama lain,” ujar As’ad.


Pihak ketiga, Ruslan disebut mencarikan calon debitur fiktif dan topengan seolah memiliki usaha. Modus yang digunakan seolah ada dana bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 masing-masing Rp1 juta. Sedangkan Ruslan mendapatkan upah Rp3 juta.


Menurut majelis hakim, tidak dikenakannya Witia Pusen sanksi administrasi dan disetujuinya permohonan pensiun, tidak menghapus tindak pidana maupun besarnya nilai kerugian keuangan negara. Demikian halnya dengan M Iqbal yang telah dikenakan sanksi mutasi, tidak menghapuskan tindak pidananya.


Menimbang tidak ditemukannya alat bukti kuat adanya aliran dana berupa bertambahnya harta benda kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU. Oleh karenanya, Witia Pusen maupun M Iqbal tidak dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Menurut majelis, kerugian keuangan negara tersebut dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa in absentia, Taqwanda Ahmad Subrata.


Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.


Sebelumnya, JPU menuntut Witia Pusen 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 100 hari penjara serta uang pengganti Rp1 miliar. Jika harta tidak mencukupi, ditambah 6 tahun penjara. Sementara M Iqbal dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 60 hari penjara tanpa uang pengganti. ***


Editor.  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini