KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (24/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 rakit PETI ditemukan di tiga lokasi berbeda. Seluruh rakit kemudian ditertibkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat kembali digunakan.
Penindakan dilakukan personel Polsek Singingi, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Singingi Hilir sebagai tindak lanjut informasi masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas PETI.
Di wilayah hukum Polsek Singingi, personel melakukan penertiban di daerah Sungai Monang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Di lokasi tersebut ditemukan dua unit rakit PETI dan satu unit rakit stingkai yang tidak sedang beroperasi. Ketiganya kemudian dirusak dan dibakar.
Selanjutnya, Polsek Kuantan Mudik melakukan penertiban di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Personel menemukan delapan rakit lanting dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban aktivitas PETI jenis dompeng di Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang tidak sedang beraktivitas. Setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan alat berat di lokasi. Dua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban PETI dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat maupun temuan di lapangan.
"Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan langkah kepolisian sesuai kondisi di lapangan," ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres menambahkan, penertiban dilakukan untuk mencegah peralatan PETI kembali digunakan serta mengurangi aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Terhadap rakit-rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dilakukan tindakan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin," jelas Kapolres.
Dari hasil penertiban di tiga lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang dapat diamankan. Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Editor. : Arman


