KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di area Comp. I.023 PT RAPP Estate Cerenti, Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (2/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Keempatnya masing-masing berinisial FES (40), IL (33), I (51), dan A (58).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit robin dan tiga lembar karpet yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan PT RAPP Estate Cerenti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama personel BKO TNI dari Koramil 02 Kuantan Tengah mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan adanya aktivitas pertambangan emas menggunakan peralatan berupa mesin robin.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat maupun pihak terkait, personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin,” kata Kapolres.
Keempat orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup AKBP Hidayat Perdana.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Editor. : Arman


