TANJUNGBALAI – Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial MTH (54), warga Mandau, Kota Bengkalis, atas dugaan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar di depan Sekolah Methodist, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Usai diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka MTH merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru saja menghirup udara bebas pada 15 September lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi (21/9) sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, korban berinisial ER (12) bersama adiknya baru saja diantar oleh sang ayah, Rudi Efendi, ke sekolah. Ketika ayahnya berjalan menuju area parkir untuk melakukan pemindaian absen, pelaku mendatangi korban.
Di bawah ancaman senjata tajam berupa pisau, pelaku merampas satu unit ponsel merek Samsung A12 milik korban. Teriakan "jambret" dari adik korban membuat sang ayah bergegas keluar dan langsung mengejar pelaku bersama kedua anaknya.
Kejar-kejaran sempat berlangsung hingga area Pajak Bengkawan. Demi meloloskan diri dari kejaran warga dan pihak keluarga korban, pelaku nekad melompat ke sungai. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2,1 juta.
Kasat Reskrim IPTU Benjamin Silaban, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan usai petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/IX/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI.
"Pada Jumat sore (25/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso. Berkoordinasi dengan pihak Polsek Sei Tualang Raso, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku," terang IPTU Benjamin Silaban.
Petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.45 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang baru bebas beberapa hari tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. ( Red )
Editor. : Arman


