KUANTANSINGINGI,– Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, bersama personel gabungan dan instansi terkait melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (14/9/2026).
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Cerenti, Polres Kuansing, TNI, Damkar, BPBD serta unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.
Sebelum pelaksanaan penindakan, kegiatan diawali apel di Mapolsek Cerenti sekira pukul 09.30 WIB. Dalam apel tersebut, Kapolsek Cerenti menyampaikan bahwa penertiban merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menghentikan aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kecamatan Cerenti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., mengatakan bahwa sebelum dilakukan penindakan, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya preventif dan persuasif melalui sosialisasi serta imbauan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, LAMR, LAN dan masyarakat.
"Upaya sosialisasi dan imbauan telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan, kami melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Feri Padli.
Penertiban dimulai sekira pukul 10.00 WIB dengan menyusuri aliran Sungai Batang Kuantan menggunakan satu unit speed boat Polres Kuansing. Petugas mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban di empat desa, yakni Desa Sikakak, Desa Koto, Desa Pulau Jambu dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mesin serta rakit PETI yang ditemukan. Petugas juga melepas jangkar sejumlah rakit hingga dihanyutkan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan menertibkan sebanyak 29 rakit PETI, dengan rincian 11 rakit di Desa Sikakak, 4 rakit di Desa Koto, 13 rakit di Desa Pulau Jambu dan 1 rakit di Desa Pulau Bayur.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Cerenti.
Kapolsek Cerenti menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kelestarian ekosistem Sungai Batang Kuantan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan keselamatan selama melaksanakan kegiatan di lapangan," Pungkas Kapolsek.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Editor. : Arman


