-->

Iklan

Publik Minta Hakim PN Tanjung Balai Tak Gadaikan Integritas Dalam Perkara Satu Kilo Sabu

Telusur88news
Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T07:05:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tanjungbalai - Kasus tertangkapnya satu kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan pada Minggu (08/03/26) lalu, terus menjadi sorotan publik.


Dua terdakwa dengan berkas terpisah, yakni Kurnia Akbar Panjaitan alias Neo yang berperan sebagai perantara penjualan narkotika dengan Perkara No : 164/Pid.Sus/2026/Pn.Tjb. 


Dan Ilham Yasid alias Boy yang diduga sebagai pemilik satu kilogram sabu dengan Perkara No : 165/Pid.Sus/2026/Pn.Tjb. Kedua terdakwa rencananya akan disidangkan dengan agenda putusan pada Senin (14/09/26) minggu depan. 


Akibat perbuatan kedua terdakwa yang telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pun menuntut keduanya dengan hukuman 13 (tiga belas) tahun pidana penjara. 


Menyoroti hal itu, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H.,M.H kepada wartawan, Jumat (11/09/26) melalui selulernya mengatakan, perkara narkotika yang melibatkan IY alias Boy sejak awal sudah mengundang perhatian, karena banyaknya barang bukti yang dimilkinya. 


Menurutnya, dengan jumlah barang bukti yang cukup besar tersebut, maka daya rusak terhadap generasi bangsa yang ditimbulkannya juga cukup dahsyat. Sehingga majelis hakim PN Tanjung Balai sememangnya harus dapat memberikan efek jera bagi terdakwa.


"Kalau lolos barang itu, berapa banyak generasi bangsa yang dihancurkannya. Kita meminta agar majelis hakim dapat memberikan efek jera dalam putusannya terhadap IY alias Boy," katanya. 


Masih katanya, majelis hakim juga memiliki peran dan tanggung jawab yang besar atas suksesnya program pemberantasan narkoba di negeri ini. Sehingga dirinya pun berharap agar majelis hakim tidak dengan mudah menggadaikan Integritas dalam putusannya.


"Kita mendorong agar hakim dapat menunjukkan komitmennya dengan memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa. Jangan sampai pemilik benda haram itu mendapat hukuman lebih ringan dari si perantara. Kita berharap hakim dimanapun jangan mudah menggadaikan integritasnya, " tutupnya. (Hendri Aritonang)


Editor.  :  Arman

Komentar

Tampilkan

Terkini