Tanjung Balai. – Dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor), Premanisme, Geng Motor dan Balap Liar, Polres Tanjung Balai melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjung Balai Nomor: Sprin/1247/X/PAM.3.3./2026 tanggal 15 Oktober 2025.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2025 pukul 21.00 WIB s/d selesai.
Penanggung jawab kegiatan AKP Herwin. Apel persiapan patroli dipimpin oleh IPDA Ahmat Sinulingga selaku Padal.
Dalam arahannya, IPDA Ahmat Sinulingga menyampaikan beberapa penekanan:
1. Ucapan terima kasih kepada personel yang sudah hadir pada apel pengecekan personel yang akan melaksanakan patroli.
2. Dalam pelaksanaan patroli agar dilaksanakan dengan baik dan sesuai perintah, tidak ada melaksanakan kegiatan di luar perintah Penjab maupun Padal.
3. Dalam pelaksanaan patroli menggunakan kendaraan R4 Samapta dan mobil patroli Satlantas.
4. Agar memperhatikan keselamatan dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan Blue Light Patrol dilaksanakan dengan menyusuri titik-titik rawan kejahatan jalanan, aksi premanisme, geng motor dan balap liar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar.
Editor. : Arman


