masukkan script iklan disini
Tanjung Balai // – Personil Sat Lantas dan gabungan personil Polres Tanjung Balai melaksanakan kegiatan patroli dan razia/penindakan balap liar ugal-ugalan motor, knalpot brong dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjung Balai, Sabtu (17/10/2026)
Kegiatan dipimpin Ps. Kabag Ops Polres Tanjung Balai AKP Natal F. Saragih, S.Pd. sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjung Balai Nomor: Sprin/1251/X/HUK.6.6./2026 tanggal 16 Oktober 2026. Lokasi kegiatan di Jalan Jend. Sudirman KM. 5 s/d KM. 7 Kota Tanjung Balai.
Hasil kegiatan tercipta situasi Kamseltibcar yang kondusif. Masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Jend. Sudirman. Petugas melakukan penindakan dengan tilang terhadap 8 pengendara sepeda motor knalpot brong dan ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Masyarakat mengucapkan terima kasih dan mendukung Polri untuk melakukan penindakan terhadap aksi balap liar. ( Red )


