KUANTANSINGINGI,– Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di kawasan Pulau Jambu, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (7/10/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi setelah memperoleh informasi yang beredar melalui media sosial.
“Personel tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak beraktivitas. Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, kami melakukan penghentian fungsi terhadap rakit dan peralatan pendukungnya melalui pembongkaran serta pemusnahan di lokasi,” ujar IPTU Alferdo.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kawasan dari aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mengantisipasi dampak terhadap lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi. Polsek Singingi Hilir selanjutnya melakukan pemantauan terhadap kawasan tersebut guna mencegah munculnya kembali aktivitas PETI.
“Polsek Singingi Hilir akan terus mengedepankan pendekatan humanis melalui pencegahan, edukasi, dan penertiban secara terukur demi menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Singingi Hilir,” tutup IPTU Alferdo.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Editor. : Arman


