TANJUNGBALAI, TELUSUR88NEWS - Untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta bukti nyata komitmen KPPBC TMP C Teluk Nibung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.
KPPBC TMP C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang milik negara senilai Rp 8.069.967.000, Kegiatan pemusnahan bertempat di Penimbunan Pabean milik KPPBC TMP C Teluk Nibung Jalan Panton, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan Kamis (19/10/23) Pukul 09.00 Wib.
Usai pelaksanaan kegiatan, Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan kepada wartawan, "Dalam hal ini Polres Tanjungbalai mendukung kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabean dan Cukai Oleh KPPBC TMP C Teluk Nibung.
"Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal, pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali. "Pungkas Kapolres. ( Red )


