KUANTANSINGINGI,- telusur88news.com. Polsek Logas Tanah Darat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tindak pidana ini terkuak setelah Kapolsek Logas Tanah Darat, IPTU Nyus Pendri, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat, AIPTU Andy Candra, SH.,MH, bersama anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di daerah Trans Logas Tanah Darat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka EP (31) di dalam rumah milik mertuanya.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, IPTU Nyus Pendri, S.H., M.H., "Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, alat hisap, plastik klip bening, serta barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan narkotika. Tersangka EP (31) dan HA (25) ditangkap dengan dugaan peran sebagai pengedar dan pemakai," jelas Kapolsek.
"Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengonsumsi Amphetamin. Selain itu, dari interogasi terhadap tersangka HA (25), didapat informasi bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisal IS yang sedang menjalani hukuman di Lapas Lampung,"
Barang bukti diamankan yakni, 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 30 (tiga puluh) lembar kertas paper merk maryana, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit, uang sebanyak Rp. 2.652.000 hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah korek api (mancis) warna Biru dan kuning, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 3 (tiga) buah jarum, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dgn ukuran 4X6, ukuran 3X5 dan ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet ukuran sedang yg digunakan sebagai sendok untuk memindahkan sabu ke dalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah tas salempang.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Logas Tanah Darat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya," pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas/darmayani