-->
  • Jelajahi

    Copyright © www.Telusur88news.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing

    Telusur88news
    Kamis, 06 Juni 2024, Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T02:50:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KUANTAN SINGINGI,telusur88News.Com -  Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.


    Kejadian bermula ketika Tim Mata Elang Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. 


    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan, "Penyelidikan tersebut dilakukan sejak pukul 12.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diketahui bernama KA (27), yang hendak melakukan transaksi narkotika di samping jalan Dusun Merebau, Desa Koto Kari," jelas Kasat.


    Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa Satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu buah plastik warna merah, Satu buah plastik bening, Satu unit sepeda motor merk Xeon berwarna putih biru dan Satu unit handphone A02 berwarna biru dongker. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka pelaku KA.


    Dari hasil interogasi, tersangka KA mengakui bahwa ia membeli narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.


    Tersangka KA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.


    "Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat," pungkas Kasat Resnarkoba.( Red*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini