ASAHAN - // Peralihan tanah wakaf perkuburan muslimin menjadi aset desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sei Jawi-Jawi terus saja menjadi perhatian masyarakat luas di Kabupaten Asahan.
Sebelumnya, Tamrin, Ketua kenaziran tanah wakaf menerangkan, bahwa dirinya tidak pernah sekalipun membicarakan tentang peralihan tanah yang telah diwakafkan oleh keluarganya menjadi aset desa. Apalagi memberikan tandatangan persetujuan peralihan tanah wakaf kepada Kepala Desa Sei Jawi-Jawi, Husinsyah.
Dugaan peralihan tanah wakaf diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan Tanah nomor : 594/093/24/2022 yang teregister di Kecamatan Sei Kepayang Barat tertanggal 13 April 2022 lalu.
*Camat Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Enggan Berkomentar*
Terkait hal itu, Rahmat Hidayat, Camat Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi media, Senin (20/07/26) masih enggan menjawab pertanyaan wartawan dan memilih untuk tidak berkomentar.
*Masyarakat Desak Polres Asahan Segera Periksa Kepala Desa Sei Jawi-Jawi*
Atas pengaduan Gerakan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI), penyidik Satreskrim Polres Asahan telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Husinsyah, Kepala Desa Sei Jawi-Jawi. Namun Husinsyah belum bersedia hadir kehadapan penyidik untuk memberikan keterangan.
Ketua Gerakan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Alrivai Zuherisa menyayangkan sikap Kepala Desa Sei Jawi-Jawi yang dinilai tidak kooperatif terhadap permasalahan tersebut.
Alrivai Zuherisa yang akrab dipanggil Aldo, berharap agar Polisi dapat segera melayangkan panggilan kedua serta melakukan penyelidikan intensif terhadap Kepala Desa. Menurutnya, hal itu perlu segera dilakukan, agar masyarakat sebagai pengguna tanah wakaf maupun kenaziran mendapatkan kepastian hukum.
Lebih jauh, Aldo juga mengatakan, jika terbukti bahwa tanah wakaf perkuburan tersebut telah sengaja dialihkan tanpa dasar, maka Kepala Desa harus menerima konsekuensi hukum dan dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yakni penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan tandatangan Ketua Kenaziran.
"Kami akan terus mendesak Polisi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum. Kami memohon agar Polisi juga dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam hal ini, agar nilai-nilai keadilan dapat terjamin sebagaimana mestinya," ungkapnya, Selasa (21/07/26).
Masih menurutnya, jika dalam waktu dekat ini proses penyelidikan terhadap Kepala Desa dinilai lamban, maka masyarakat yang selama ini menggunakan tanah wakaf tersebut sebagai tempat perkuburan umum, akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Asahan maupun ke Kepolisian.
"Masyarakat sudah gerah, kalau dalam waktu dekat perkara ini tidak juga berjalan sebagaimana mestinya, maka masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa," tutupnya. (dt)
Editor. : Arman


