-->

Iklan

Berantas Judi Online, PJ Bupati Mubar Keluarkan Surat Edaran.

Telusur88news
Selasa, 16 Juli 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T03:27:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Mubar-telusur88News - Maraknya judi Online yang meresahkan masyarakat Indonesia turut juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara( Sultra). Mapenvuriraknya judi online tersebut membuat PJ Bupati Mubar mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/16/2024 tentang pemberantasan perjudian secara online.


PJ Bupati Mubar mengatakan bahwa, keluarnya surat edaran tersebut di karenakan adanya indikasi penyalahgunaan jaringan internet yang mengakibatkan maraknya judi online di kalangan masyarakat Mubar.


Pasalnya perjudian online tersebut, berdampak dan sangat berpengaruh pada kualitas hidup dan hubungan sosial seseorang, gangguan kesehatan, mental, penurunan taraf ekonomi peningkatan kriminalitas dan pencurian data.


" Surat edaran ini di tujukan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades, dan Kepala sekolah baik itu SMA sederajat, SMP maupun SD Se- Mubar untuk mensosialisasikan akan bahaya dari judi online, maupun offline," paparnya.


Di mana di dalam surat edaran tersebut, tertulis jelas bahwa, pelaku perjudian terancam hukuman dengan pasal 303 ayat(1) KUHAP 303 BIS KUHP pasal 27 ayat( 2) UUD nomor 11 tahun 2008, dan keputusan presiden nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring.


Butolo juga telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) untuk menindak setiap pelaku yang kedapatan bermain judi daring maupun kartu dengan menggunakan uang atau barang, orang yang menjual CIP atau transfer koin serta permainan lainya yang bersifat judi.

Pewarta: Hirzan

Komentar

Tampilkan

Terkini