Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Jemaat Apresiasi Kapolrestabes Medan , Tahan Tersangka IG Pengerusakan Gereja GSRI Kutalimbaru

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T05:35:30Z


MEDAN, TELUSUR88NEWS - Jemaat Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) mengapresiasi 

kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum 

melalui Satuan Reskrim Polrestabes Medan atas penahanan tersangka pengerusakan 

gereja berinsial IG di Rumah Tahanan Polisi (RTP) seminggu lalu. 


Gembala Sidang GSRI Kutalimbaru, Pdt Jusia Surbakti didampingi kuasa hukumnya, 

Franzul M Sianturi, S.E, S.H dan Famati Gulo, S.H, M.H menyampaikan, penahanan 

terhadap IG menunjukkan respon dari Kepolisian Polrestabes Medan atas keluhan 

masyarakat dan jemaat GSRI di Kutalimbaru yang sangat terganggu dan trauma atas 

perlakuan IG di lokasi gereja. 


"Bahwa perlu kami tegaskan rumah ibadah GSRI yang beralamat di Dusun V Lau Bilong, 

Desa Lau Bakeri Kutalimbaru dirusak oleh tersangka, dimana tanah pekarangan gereja 

dikorek menggunakan alat berat sehingga membuat akses masuk jemaat tidak bisa lagi beribadah, tersangka juga menutup gerbang gereja dengan cara nge las pintu dan memasang plang sehingga ratusan jemaat tidak bisa beribadah," ujar Jusia dihadapan wartawan belum lama ini.


Kuasa hukum Franzul M Sianturi menambahkan, tersangka IG juga memasang plang bertuliskan "Tanah ini milik Ibrahim Ginting" padahal berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Lbp dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 126/Pdt/2023/PT MDN sangat jelas sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan harus diterima berbagai pihak. 


Dalam amar putusannya Alm Lempeh br Sinulingga yang merupakan orang tua kandung dari tersangka IG pada Mei 1999 telah menyerahkan lahan kepada GSRI seluas 1500 m2 dan sisa lahan seluas 13 312,25 m2 milik Alm Lempeh br Sinulingga merupakan hak dari empat ahli waris yang sah dan salah satunya tersangka IG. 


"Jadi, lahan yang dirusak oleh tersangka IG merupakan lahan milik gereja GSRI bukan 

lagi bagian dari warisan dari Ibu Lempeh br Sinulingga," tegas Franzul.


Lebih lanjut, dalam penyerahan pada Mei 1999 oleh Alm Lempeh br Sinulingga kepada 

jemaat GSRI yang diwakili dan diterima oleh Pdt RT Tarigan, tersangka IG juga ikut serta menyetujui dan menjadi salah satu saksi dalam penyerahan itu dan diserahkan dihadapan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dari Kecamatan Kutalimbaru. 


"Bukti bukti kuat seperti putusan pengadilan, akte hibah serta Surat Keterangan 

Tanah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Kutalimbaru sudah dengan terang benderang menerangkan tentang status tanah milik Ibu Lempeh Sinulingga dan tanah milik GSRI, sehingga perbuatan tersangka jelas telah melanggar hukum," ungkapnya. 


Ia berharap, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bisa memberikan keadilan bagi 

masyarakat dan jemaat GSRI Kutalimbaru yang selama ini sangat terganggu atas 

perbuatan IG, bahkan informasinya IG sendiri pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan 

oleh orang tuanya sendiri Alm Lempeh br Sinulingga pada April 2021 atas perkara 

penganiayaan dengan STTLP/780/YAN.2.5/IV/2021/SPKT Restabes Medan. ( Ganda)


Editor   :  Arman

×
Berita Terbaru Update