Serdang Bedagai, Telusur88News - SPBU No. 142051139 yang berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah tidak wajar. Dugaan ini mengarah pada kerja sama dengan seorang oknum yang dikenal sebagai mafia minyak, berinisial LS dan AG.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, sebuah truk Colt Diesel dengan ciri khas bak berwarna kuning terlihat leluasa keluar masuk SPBU tersebut untuk mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar. Aktivitas ini berlangsung bebas meski lokasi SPBU sangat dekat dengan Mapolres Serdang Bedagai, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar yang berlangsung hampir setiap malam ini mengindikasikan adanya pembiaran atau kelalaian pengawasan, serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas agar subsidi negara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Terpisah, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Dani selaku Supervisor SPBU mengklaim bahwa kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh seorang oknum TNI. Dani menyarankan wartawan untuk langsung menemui pengawas lapangan di lokasi SPBU. “Punya Oknum PM bermarga Lubis bang, datang aja langsung ke SPBU, jumpai pengawasnya,” ujar Dani singkat.
Sementara itu, pernyataan tegas Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang sebelumnya menyatakan tidak akan mentoleransi praktik ilegal di wilayah hukumnya, tampaknya diragukan efektivitasnya. Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan akan terus merugikan negara serta masyarakat luas.
Masyarakat kini berharap agar Polres Serdang Bedagai segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan praktik ilegal ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik. ( Tim )