Asahan, Telusur88News - Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi unsur Forkopimda memusnahkan hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, kokain, ganja dan ekstasi di Musnahkan di lapangan tembak Mapolres Asahan, Rabu (21/5/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
Dalam pemaparannya AKBP Afdhal Junaidi menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum dengan jumlah tersangka sebanyak 16 tersangka dengan 11 Laporan Polisi (LP).
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Januari hingga April di wilayah hukum Polres Asahan berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain dan juga ekstasi dimana barang bukti ini sudah berkekuatan hukum" ujar Afdhal.
Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 21.468.84 gram, narkotika jenis kokain dengan berat 845,16 gram, ekstasi dengan jumlah 42.922 butir dengan berat 15.818,37 gram dan ganja seberat 6.590,99 gram dengan nilai berkisar Milyaran Rupiah.
"Jadi sebelum kita musnahkan, seluruh narkotika ini sudah di tes oleh tim Puslabfor Polda Sumut, kemudian untuk narkotika jenis ganja kita musnahkan dengan dibakar sementara untuk narkotika jenis sabu, ekstasi dan kokain kita musnahkan dengan cara di blender kemudian kita rebus dan kita buang melalui saluran pembuangan di Mapolres Asahan" jelas Afdhal ***