KUATANSINGINGI,TELUSUR88NEWS - Dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polsek Kuantan Mudik melaksanakan kegiatan penyebaran maklumat Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) mengenai larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, (12/05/2025), pukul 09.30 WIB di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, tepatnya di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.
Giat ini dipimpin oleh tiga personel Polsek Kuantan Mudik, yakni Aipda Egi Yandra, Bripka Jastro, dan Bripka Hendri Fitra. Dalam pelaksanaannya, para personel turut berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik PETI.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., Melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., Adapun poin penting yang disampaikan dalam maklumat tersebut adalah larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin, karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. Lingkungan yang sehat dan lestari adalah warisan berharga untuk anak cucu kita,” ungkap salah satu petugas dalam kegiatan tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif. Warga yang hadir tampak antusias dan menyambut baik upaya pihak kepolisian dalam memberikan penyuluhan dan pengawasan terhadap praktik PETI di wilayah mereka.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta menjauhi aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem dan menimbulkan konflik hukum." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi.
Editor : Arman