Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Dua Kurir Jenis Sabu Jaringan Pekan Baru di Tangkap Polres Asahan

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-06T03:57:31Z

ASAHAN, TELUSUR88NEWS --Polres Asahan berhasil menangkap 2 orang sebagai kurir dan menyita 50 Kg sabu dari dua kasus, Kamis (05/06/2025) di halaman Polres Asahan.


 

Pada kegiatan Press Release tampak hadir Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres Asahan Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas Iptu D Sitorus dan perwakilan Forkopimda Asahan serta awak media.

 

Dalam kegiatan Pres Release Kapolres Asahan memaparkan bahwa WS ditangkap di Kota Tanjungbalai saat akan mengantarkan narkotika kepada inisial N, atas perintah IB yang saat ini N dan IB masih dalam pengejaran petugas.

 

Lanjut Afdhal Junaidi menerangkan selanjutnya petugas menginterogasi, WS diperintah oleh IB dikarenakan ingin membalas kebaikan terhadap keluarga WA. "Selama ini IB sangat baik kepada keluarga WS, sehingga pelaku sendiri ingin membalas kebaikan itu tanpa ada menerima upah dari IB.

 

Afdhal Junaidi kembali memaparkan Sat Res Narkoba Polres Asahan juga berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat 40 Kg dan menangkap dua orang sebagai kurir berinisial FW (35) dan Afizan alias Afiz (40), kedua merupakan warga Pekanbaru Riau.

 

"Kedua pelaku ini ditangkap di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan saat mengendarai mobil menuju Pekanbaru," kata Afdhal Junaidi.

 

Kembali Kapolres Asahan mengatakan barang haram ini akan diantar ke Pekanbaru dengan upah Rp 100 juta. "Saat ini semua kurir narkoba baik itu kurir WS, FW dan Afiz sudah ditetapkan sebagai tersangka begitu juga dengan barang buktinya berupa narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya juga ikut disita untuk diproses hukum.

 

Akhir Afdhal Junaidi mengatakan terhadap para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. "Dengan keberhasilan Satnarkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia," tegasnya sembari mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara**


Editor  :  Arman

×
Berita Terbaru Update